Jumat, 12 Oktober 2012

Bantahan Ahlussunnah terhadap Hizbut Tahrir tentang Definisi Darul Islam dan Darul kufur


Bantahan Ahlussunnah terhadap Hizbut Tahrir tentang Definisi Darul Islam dan Darul kufur
Oleh : Abu Namira Hasna Al-Jauziyah
Bismillah. pembahasan tentang Apakah Indonesia disebut negeri Islam atau negeri islam. maka ini perlu pembahasan yang cukup panjang. ada kelompok yang memang mengkafirkan Indonesia, jangankan Indonesia, Arab Saudi juga disebut negara Kafir, salah satu kelompok yang berpendapat bahwa negara Indonesia negara kafir, adalah kelompok pembebasan yang lebih dikenal dengan hizbut Tahrir.di sini, ana akan bawakan hujjah Hizbut Tahrir yang menyebutkan definisi negara islam dan negara kafir(ana sengaja nukil dari sumbernya langsung, supaya kita tahu bagaimana hujjah mereka)dan insya Allah, ana akan sertakan bantahannya. insya Allah di akhir pembahaan, kita bisa menyimpulkan, apakah Indonesia negara Islam atau kafir. (Semoga Allah Azza wajalla memudahkannya).
menurut pandangan Hizbut Tahrir, yang dinamakan negara Islam adalah : Telaah kitab kali ini membahas pasal kedua Masyrû’ Dustûr li ad-Dawlah al-Islâmiyyah yang berbunyi: Negara Islam adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan Islam. Negara kafir adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum kufur dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan bukan Islam.
Pasal di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa sebuah negara barulah absah disebut Negara Islam (Darul Islam) ketika telah memenuhi dua syarat: (1) hukum yang diterapkan di negara tersebut adalah hukum Islam; (2) kekuasaan (pemerintahan) di negara tersebut dikendalikan dan dipimpin sepenuhnya oleh kaum Muslim. Dengan demikian, pengkategorian Negara Islam atau negara kafir tidak didasarkan pada seberapa banyak jumlah penduduk Muslim atau kafir yang ada di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh hukum yang diterapkan dan kekuasaan yang mengendalikan negara tersebut. Kategorisasi inilah yang dipilih dan dianggap paling râjih (kuat) oleh Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dilakukan pengkajian yang jernih dan mendalam terhadap realitas Negara Islam dan negara kafir pada masa Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidin, juga setelah dilakukan penelitian dan tarjîh terhadap pendapat para ulama. lihat selengkapnya di : http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/negara-islam-vs-negara-kafir/
pada kesempatan lain hizbut tahrir menjelaskan :  Darul Islam dalam definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan. Keamanannya pun berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.(Hijrah dari Darul Kufur Menuju Darul Islam oleh Akhiril Fajri ( Direktur at-Tafkir Institute Lampung/ (Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia/HTI Lampung)
Di dalam Rancangan Undang-undang Dasar pada Bab Hukum-Hukum Umum pasal 2 berbunyi : Darul Islam adalah negeri yang didalamnya diterapkan hukum-hukum Islam, dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang didalamnya diterapkan peraturan kufur, dan keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam.(Rancangan Undang-Undang ini terdapat di dalam kitab Nizhamul Islam karya Taqiyuddin An-Nabhani) edisi Indonesia berjudul : peraturan Hidup dalam Islam hal. 139.
Setelah kita mengetahui hujjah Hizbut Tahrir , tentang definisi negara Islam dan negara kafir. Maka di sini, kita melihat kesalahan yang sangat fatal dari Hizbut Tahrir. ana nukil sekali perkataan Akhiril Fajri : Darul Islam dalam definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan. Keamanannya pun berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.(Hijrah dari Darul Kufur Menuju Darul Islam oleh Akhiril Fajri ( Direktur at-Tafkir Institute Lampung/ (Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia/HTI Lampung)).
untuk meluruskan perkataan Akhiril Fajri  di atas, kita serahkan kepada ahlinya : perhatikan baik-baik perkataan ulama ahlussunnah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai dengan keadaan penduduknya. Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertakwa maka ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai Darul Fusuq. Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.” (Majmu’ Fatawa, 18/282).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa Daulah Islamiyyah adalah: Sebuah daulah yang mayoritas penduduknya muslimin dan ditegakkan padanya syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat berjamaah, shalat Jum’at, shalat ‘Id, dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh. Dengan demikian, jika pelaksanaan syi’ar-syi’ar Islam itu diterapkan tidak dalam bentuk yang umum dan menyeluruh, namun hanya terbatas pada minoritas muslimin maka negeri tersebut tidak tergolong negeri Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika, dan yang lainnya di mana syi’ar-syi’ar Islam dilakukan oleh segelintir muslimin yang jumlahnya minoritas. (lihat penjelasan ini dalam kitab Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimakumullah).
Ibnu Hazm rohimahullah berkata: “Suatu negara itu dilihat dari kekuasaan,
mayoritas (penduduknya), dan penguasa atau pemimpinnya.” (lihat Al
Muhalla:13/140)

Al Hafidz Abu Bakar Al-Isma’ili rohimahullah berkata: “(Ahlu Sunnah)
berpendapat, bahwa negara itu negara Islam bukan negara kafir sebagaimana
yang dikatakan oleh Mu’tazilah, selama adzan untuk sholat masih
dikumandangkan, dan penduduknya masih berkuasa dan terjamin keamanan.”
(I’tiqod Ahli Sunnah: 10/114)

UCAPAN PARA ULAMA’ EMPAT MADZHAB

Ulama’ Madzhab Hanafi.
As Sarakhsi rohimahullah berkata: “Sesungguhnya sebuah tempat dinisbatkan
kepada kita (kaum muslimin), atau kepada mereka (kaum kafir) berdasarkan
kekuatan dan kekuasaan. Semua tempat yang tersebar kesyirikan di dalamnya,
dan kekuasaan di tangan kaum musyrikin, maka itu dinamakan negara kafir. Dan
semua tempat yang tersebar di dalamnya syiar-syiar Islam, dan kekuatannya di
tangan kaum muslimin, maka itu dinamakan negara Islam.” (lihat Syarhus
Sa’ir: 3/81) Al Jashshos rohimahullah berkata: “Sesungguhnya tolak ukur
suatu negara itu berdasarkan kekuasaan dan tampaknya syiar-syiar agama di
dalamnya. Buktinya adalah, apabila kita menaklukkan salah satu negara kafir
dan kita menampakkan syiar-syiar kita, maka negara itu menjadi negara
Islam.” (Al Aulamah: 100)
Ulama’ Madzhab Maliki
Ibnu Abdil Bar rohimahullah berkata: “Aku tidak menjumpai perselisihan
tentang wajibnya adzan bagi penduduk negeri, karena hal itu adalah tanda
yang membedakan negara Islam dan negara kafir.” (Al Istidzkar: 18/4, Tamhid:
3/61) Al Maaziri rohimahullah berkata: “Di dalam adzan itu ada dua makna:
yang pertama menampakkan syiar Islam, yang kedua untuk menjelaskan bahwa ini
adalah negara Islam.” (Adz Dzakhiroh: 2/58)
Ulama’ Madzhab Syafi’i
Ar Rosfi’i rohimahullah berkata: “Cukup sebuah negara dikatakan negara
Islam, jika di bawah kekuasaan imam (kaum muslimin), meskipun tidak ada
satupun muslim yang di sana. (At Taaj wa Iklil: 1/451)
Ulama’ Madzhab Hambali
Ibnu Muflih rohimahullah berkata: “Setiap negara yang mayoritasnya adalah
syiar Islam, maka disebut negara Islam. Dan apabila syiar kafir yang
mayoritas, maka disebut negara kafir.” (Al Adab Asy Syar’iyyah:1/212).
Setelah kita mengetahui penjelasan para ulama ahlussunmah di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa Negara Indonesia termasuk Negara Islam.
Sumber :  http://abunamira.wordpress.com/2012/03/30/bantahan-ahlussunnah-terhadap-hizbut-tahrir-tentang-definisi-darul-islam-dan-darul-kufur/

CARA MERAWAT ORANG SEKARATIL MAUT SAMPAI PEMAKAMANNYA


Di sampaikan dalam seminar praktek merawat orang sakarotul maut sampai prosesi pemakamannya Di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Tegal Arum Pojok Talun Mojoroto Kota Kediri. Oleh : Lesmana Achmad El-HadiE
BAB I
PROSESI KETIKA MENJELANG AJAL

Hal-hal yang perlu dilakukan ketika berhadapan dengan seseorang yang Sakarotul maut adalah sebagai berikut :

1.        Dibaringkan di atas lambung sebelah kanan dengan di hadapkan ke arah kiblat, jika kesulitan maka dengan tidur terlentang dan wajah serta kedua telapak kakinya dihadapkan ke arah kiblat.

2.        Dibacakan surat yasin dengan suara agak keras dan surat al- ro’du dengan suara agak pelan.

3.        Ditalqin dengan kalimat tahlil (secara santun tidak ada kesan memaksa) dan yang paling utama dilakukan oleh selain ahli warisnya.

4.        Diberi motivasi untuk husnudhon kepada Allah, bertaubat dan menulis wasiat.


BAB II
PROSESI SESAAT SETELAH AJAL TIBA
Hal-hal yang perlu dilakukan ketika berhadapan seseorang baru  meninggal dunia adalah sebagai berikut :
1.        Memejamkan kedua mata. Seraya membaca do'a : بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ
2.        Mengikat rahangnya dengan kain atau sejenisnya yang diikatkan di atas kepala.
3.        Melenturkan sendi-sendi tulangnya.
4.        Melepaskan pakainnya dengan pelan untuk diganti dengan kain tipis.
5.        Meletakkan sesuatu yang agak berat di atas perut agar perutnya tidak membesar.
6.        Menaburkan wewangian disekitar tempatnya.
7.        Meletakkanya pada tempat yang agak tinggi.
8.        Menghadapkan ke arah kiblat seperti orang yang sakaratul maut.
9.        Membebaskan segala tanggungan seperti hutang atau lainnya.

10.    Mendoakan ampunan dan rahmat.

11.    Bergegas untuk merawat (mentajhiz) dan dimulai dengan memandikannya.


BAB III
Tajhizul Janaiz

Pendahuluan
Istilah Mayit dan jenazah terkadang terasa membingungkan dalam penggunaannya. Namun istilah mayit diperuntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya. Dalam syariat Islam terdapat beberapa hal yang diberlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan Tajhiz mayit.
Tajhizul mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal dunia. Sedangkan hukum merawat mayit adalah fardlu kifayah (kolektif) jika orang yang mengetahui mayit tersebut lebih dari satu orang, namun jika hanya satu oarang yang mengetahuinya maka hukumnya adalah fardhu ‘ain. Dan hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal :
1.      Memandikan
2.      Mengkafani
3.      Menshalati
4.      Memakamkan

1.      Memandikan Mayit

Sebelum mayit dibawa ke tempat memandikan, terlebih dahulu disediakan seperangkat alat mandi yang dibutuhkan, seperti daun bidara, sabun yang diaduk dengan air, air bersih, air yang dicampur dengan sedikit kapur barus, handuk, dan lain-lain.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah :
1. Orang-orang yang memandikan :
a. Orang yang memandikan harus sejenis. Kecuali masih ada ikatan mahrom, suami-istri, atau jika mayat adalah seorang anak kecil yang belum menimbulkan potensi syahwat.
b. Orang yang lebih utama memandikan mayat laki-laki adalah ahli waris ashobah laki-laki (seperti ayah, kakek, anak-anak laki-laki, dan lain-lain) Dan bila mayatnya perempuan, maka yang lebih utama adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat.
c. Orang yang memandikan dan orang yang membantunya adalah orang yang memiliki sifat amanah.

2.   Tempat Memandikan

a. Sepi, tertutup, dan tidak ada orang yang masuk selain yang  bertugas.
b. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, dll.

2.   Cara Memandikan

a. Batas mencukupi atau minimal adalah :
1)      Menghilangkan najis yang ada pada tubuh mayat
2)      Mengguyurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayat termasuk juga farjinya tsayyib (janda) yang tampak ketika duduk atau bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum dikhitan (kucur)
b. Batas minimal kesempurnaan adalah :
1)       Mendudukkan mayat dengan posisi agak condong ke belakang
2)       Pundak mayat disanggah tangan kanan orang yang memandikan, dengan menyandarkan ibu jari pada tengkuk agar supaya kepala mayat tidak miring.
3)       Punggung mayat disanggah lutut kanan orang yang memandikan.
4)       Perut mayat diurut menggunakan tangan kiri dengan agak ditekan serta berulang-ulang oleh orang yang memandikan agar kotoran yang ada diperut mayat bisa keluar dan mayat disiram dengan air.
5)       Kemudian dua lubang kemaluan dan aurot-aurot mayat lainnya dibersihkan dengan menggunakan tangan kiri dan wajib dibungkus  dengan kain.
6)       Membersihkan gigi mayat dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah. Dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.
7)       Kemudian mayat diwudlukan  persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunahnya.
               Adapun niat mewudlukannya adalah :
نويتُ الوضوءَ المسنونَ لهذا الميتِ
8)       Mengguyurkan air ke kepala mayat, kemudian jenggot, dengan memakai air yang telah dicampur daun bidara / shampoo.
9)       Menyisir rambut dan jenggot mayat yang kusut secara perlahan-lahan memakai sisir yang longgar agar tidak ada rambut yang rontok, jika ada rambut yang rontok maka sunah untuk dikembalikan didalam kafan atau kuburnya.
10)         Mengguyur bagian depan anggota tubuh mayat, dimulai dari leher sampai telapak kaki dengan memakai air yang telah dicampur daun bidara / sabun.
11)         Mengguyurkan air yang dicampur dengan sesamanya daun bidara ke sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayat dengan agak memiringkan posisinya, mulai tengkuk sampai ke bawah. Kemudian sebelah kiri, juga dimulai dari bagian tengkuk sampai ke bawah.
12)         Mengguyur seluruh tubuh mayat mulai kepala sampai kaki dengan air yang murni (tidak dicampur dengan daun bidara atau lainnya). Hal ini bertujuan untuk membilas sisa-sisa daun bidara, sabun atau sesuatu yang ada pada tubuh mayat dengan posisi mayat dimiringkan.
13)         Mengguyur seluruh tubuh mayat untuk kesekian kalinya dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus, hal ini dilakukan pada mayat yang sedang tidak melaksanakan ihram. Pada saat basuhan terakhir ini disunahkan untuk mem-baca niat :
نويتُ الغسلَ عن هذا الميت  /نويتُ الغسلَ لإستباحة الصلاة عليه
نويتُ الغسلَ عن هذه الميتة  /  نويتُ الغسلَ لإستباحة الصلاة عليها
Catatan :
a.  Haram melihat aurot mayat kecuali suami atau istri.
b.  Wajib memakai alas tangan ketika menyentuh aurotnya.
c.  Mayat dibaringkan di tempat yang agak tinggi atau dipangku oleh 3 atau 4 orang.
d. Mayat dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya. Jika tidak mungkin, maka hanya aurotnya yang ditutupi.
e.  Sunah menutup wajah mayat dari awal sampai selesai.
f.  Sunah memakai air dingin kecuali di saat cuaca dingin

2.      Mengkafani mayat

Tata cara praktis dalam mengkafani mayat adalah :
a.         Sebelum mayat selesai dimandikan, siapkan dulu 5 (lima) lembar kain kafan bersih dan berwarna putih, yang terdiri dari baju kurung, surban, dan 3 (tiga) lembar kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh (untuk mayat lai-laki). Atau 5 (lima) lembar kain kafan yang terdiri dari baju kurung, kerudung, dan sarung serta 2 (dua) kain yang lebar (untuk mayat perempuan). Dan bisa juga 3 (tiga) lembar kain yang berupa lembaran kain lebar yang sekiranya dapat digunakan untuk menutupi seluruh tubuh mayat. Sebelumnya, masing-masing kain kafan tersebut telah diberi wewangian. Selain itu juga siapkan kapas yang telah diberi wewangian secukupnya.
b.         Pertama-tama, letakkan lembaran-lembaran kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh, kemudian baju kurung, lalu surban (untuk mayat laki-laki) atau sarung, lalu baju kurung, dan kerudung (untuk mayat perempuan).
c.         Letakkan mayat yang telah selesai dimandikan dan ditaburi wewangian, dengan posisi terlentang di atasnya, dan posisi tangan disedekapkan (untuk mayat yang tidak melaksanakan ihrom).
d.        Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang. Meliputi  kedua mata, kedua lubang hidung,kedua telinga, mulut, 2 (dua) lubang kemaluan, tambahkan pula pada anggota-anggota sujud, yaitu kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua telapak kaki, serta anggota tubuh yang terluka.
e.         Mengikat pantat dengan sehelai kain yang kedua ujungnya dibelah dua. Cara mengikatnya yaitu, letakkan ujung yang telah dibagi dua tersebut, dimulai arah depan kelamin lalu masukkan ke daerah diantara kedua paha sampai menutupi bawah pantat. Selanjutnya kedua ujung bagian belakang diikatkan di atas pusar dan dua ujung bagian depan diikatkan pada ikatan tersebut.
f.          Lalu mayat dibungkus dengan lapisan pertama dimulai dari sisi kiri dilipat ke kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Sedangkan untuk lapis kedua dan ketiga sebagaimana lapis pertama. Bisa pula lipatan pertama, kedua, dan ketiga diselang-seling. Hal di atas tersebut dilakukan setelah pemakaian baju kurung dan surban (laki-laki) atau sarung, kerudung, dan baju kurung (perempuan).
g.         Setelah mayat dibungkus, sebaiknya diikat dengan beberapa ikatan agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman. Sedangkan untuk mayat perempuan, ditambah ikatan di bagian dada. Hal ini berlaku bagi mayat yang tidak sedang ihrom. Jika mayat berstatus muhrim, maka tidak boleh diikat bagian kepalanya (dibiarkan terbuka). Hukum ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan hanya bagian wajahnya saja yang dibiarkan terbuka.

3.      Mensholati Mayit

Hal-hal yang berkaitan dengan mensholati mayat yang perlu diketahui meliputi:
a.         Syarat
b.         Rukun
c.         Teknis pelaksanaan
d.        Hal-hal yang disunahkan ketika mensholati mayat.
a.    Syarat-syarat sholat Jenazah :
1.   Jenazah telah selesai dimandikan dan suci dari najis baik tubuh, kafan, ataupun tempatnya.
2.      Orang yang mensholati telah memenuhi syarat-syarat sah melakukan sholat seperti menutup aurat, menghadap kiblat dll.
3.      Posisi musholli berada di belakang jenazah dan bagi imam atau munfarid sebaiknya berdiri tepat pada kepala jika jenazahnya laki-laki namun jika jenazah-nya perempuan, maka posisinya tepat pada pantat.
4.      Jarak antara mayat dan musholli tidak melebihi 300 dziro’ (+ 144 m), jika sholat dilaksanakan di selain masjid.
5.      Tidak ada penghalang diantara keduanya.
6.      Musholli hadir (berada di dekat jenazah), jika yang disholati hadir.
b.   Rukun-rukun sholat :
1.      Niat.
أصلي على هذا الميت / هذه الميتة أربع تكبيرات مأموما/  إماما فرض كفاية لله تعالى
2.      Berdiri bagi yang mampu
3.      Takbir 4 (empat) kali dengan menghitung takbirotul ihrom.
4.      Membaca surat al-Fatihah atau penggantinya jika tidak mampu.
5.      Membaca sholawat pada Nabi Muhammad SAW. setelah takbir kedua.
6.      Mendoakan mayat setelah takbir ketiga.
7.      Membaca salam yang pertama setelah takbir yang keempat.
c.    Teknis pelaksanaan :
a.  Takbirotul ihrom beserta niat.
b.  Membaca surat al-Fatihah.
c. Melakukan takbir kedua
d.  Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ
Atau lebih lengkapnya
أَللَّـهُمَّ صَلِّ وَسَلّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ. وَبَاِركْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَـيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آل سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ إِ نَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
  •   Melakukan takbir ketiga kemudian membaca doa berikut :
أللـَّّــهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُوْلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْْجِ وَالْـبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنْقِى الثَّوْبَ الْأبْـيَضَ مِنَ الدَّ نَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقََبْرِ وَفِتْـنَتِهِِ وَمِنْ عَذَابِ الـنَّارِ
  •   Melakukan takbir keempat dan disunahkan membaca doa :
أَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ  وَلاَ  تـَفْـتنِــَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَاَ وَ لـَـــهُ
  •   Membaca salam :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

4.      Pemakaman Jenazah

a.        Persiapan
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, liang kubur harus sudah siap, begitu pula semua peralatan pemakaman seperti papan, batu nisan, dan lain-lain.
b.       Liang kubur
Ukuran liang kubur adalah :
Ø      
Panjang
:
Sepanjang jenazah ditambah kira-kira 0,5 meter
Ø      
Lebar
:
+ 1 meter 
Ø      
Dalam
:
Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta ( + 60 cm )

5.      Proses Pemberangkatan

a.         Pelepasan jenazah
Setelah selesai disholati, kemudian keranda jenazah diangkat, terus setelah itu salah satu dari wakil keluarga memberikan kata sambutan yang isinya sebagai berikut :
1.         Permintaan maaf kepada para hadirin dan handai tolan
2.         Pemberitahuan tentang pengalihan urusan hutang-piutang kepada ahli waris.
3.         Persaksian atas baik dan buruknya amal perbuatan mayat.
b.         Cara mengantar jenazah
Ø Pada dasarnya dalam mengusung jenazah diper-bolehkan dengan berbagai cara. Namun disunahkan meletakkan jenazah di keranda, dengan diusung oleh 3 (tiga) atau 4 (empat) orang, yakni 1 (satu) orang di depan dan 2 (dua) orang lainnya di belakang. Atau masing-masing 2 (dua) orang. Sedangkan pengusung sebaiknya dilakukan oleh orang laki-laki.
Ø  Dalam pengusungan jenazah, hendaknya posisi kepala jenazah berada di depan.
Ø Pengiring jenazah disunahkan ada di dekat jenazah dan yang lebih utama berada di depannya.
Ø  Mengiring dengan jalan kaki lebih baik daripada berkendaraan.
Ø  Bagi pengiring disunahkan berjalan agak cepat.
Ø Makruh hukumnya berbicara (ramai-ramai) meskipun dengan bacaan al-Qur’an dan dzikir ketika mengiringi jenazah, namun jika diamnya bisa mendatangkan gibah maka yang lebih utama adalah menyibukkan diri dengan berdzikir.
Ø Makruh mengiringi jenazah bagi perempuan serta mengiringi dengan menyalakan semacam api atau dupa.
c.         Proses pemakaman jenazah
Dalam penguburan mayat dikenal 2 (dua) jenis liang kubur :
  •   Liang cempuri. Yaitu liang kuburan yang tengahnya digali (seperti menggali sungai), hal ini lebih utama diperuntukkan bagi tanah yang gembur.
  •   Liang landak (lahat). Yaitu liang kuburan yang sisi sebelah baratnya digali sekira cukup untuk mayat. Hal ini lebih utama diperuntukkan untuk tanah yang keras.
Kemudian dilakukan proses pemakaman sebagai berikut :
  •   Setelah jenazah sampai di tempat pemakaman, keranda diletakkan di arah posisi  kaki mayat (untuk Indonesia pada arah selatan kubur).
  •   Kemudian secara perlahan jenazah dikeluarkan dari keranda dimulai dari kepalanya, lalu diangkat dalam posisi agak miring dan dadanya menghadap kiblat.
  •   Kemudian diserahkan pada orang yang  ada di dalam kubur yang sudah siap-siap untuk mengu-burkannya. Hal ini bisa dilakukan oleh 3 (tiga) orang, yang pertama bertugas menerima bagian kepala, orang kedua bagian lambung, dan orang ketiga bagian kaki. Bagi orang yang menyerah-kan jenazah disunahkan membaca do’a:
اللَّــهُمَّ افْتَحْ  أَبـْوَابَ السَّمآءِ  لِرُوْحِهِ وِأَكْرِمْ مَنْزِلَهُ وَوَسِّعْ لَهُ فِي قَبْرِ هِ
dan bagi yang yang meletakkan disunahkan membaca do’a :  
بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه واله وسلم
  •   Kemudian jenazah diletakkan pada tempat tersebut (dasar makam) dengan posisi meng-hadap (miring) ke arah kiblat serta kepala di arah utara. Tali-tali, terutama  yang ada pada bagian atas supaya dilepas, agar wajah jenazah terbuka. Kemudian pipi jenazah sebelah kanan ditempelkan pada tanah.
  •   Setelah itu salah satu diantara pengiring membaca azdan dan iqomah di dalam kubur pada telinga mayat yang sebelah kanan dengan tanpa mengeraskan suara . Kemudian di atas mayat  ditutup dengan papan dan lubang-lubangnya ditutup dengan bata/ tanah.



Catatan :
Pada saat proses pemakaman ini, setelah liang kubur ditutup dan sebelum ditimbun tanah, bagi penta`ziah (orang sekeliling) disunatkan dengan kedua tangannya untuk mengambil tiga genggaman tanah bekas penggalian kubur, kemudian menaburkannya ke dalam kubur melalui arah kepala mayat. Pada taburan Pertama sunah membaca:
منها خَلَقْنَاكُمْ اللَّهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ الْمَسْأَلَةِ
Pada taburan kedua :
وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ اللَّهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوحِهِ
Pada taburan ketiga:
وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى اللَّهُمَّ جَافِ الْأَرْضَ عن جَنْبَيْهِ

  • Khusus untuk liang landak, lubang yang ada di dalamnya ditutup dengan tanah dan bata.
  • Dan disunatkan lagi memberi /memasang dua nisan.
  • Juga disunatkan menaburkan bunga, memberi minyak wangi, meletakkan kerikil, serta memer-cikan air di atas makam.
  •   Selanjutnya salah satu wakil keluarga atau orang yang ahli ibadah men-talqin mayat . Bagi orang yang men-talqin duduk dengan posisi menghadap ke timur dan lurus dengan kepala mayat. Dan bagi pentakziah sebaiknya berdiri. Dalam pem-bacaan do’a talqin ini disunatkan untuk diulang sebanyak 3 (tiga) kali.
Catatan : kesunahan talqin hanya untuk mayat yang sudah balig dan berakal (mukallaf ). Sedangkan mayat yang tidak mukallaf tidak sunnah di talqin.
  •   Selesai pen-talqin-an pihak keluarga dan pentakziah sebaiknya tidak bergegas untuk pulang, akan tetapi tinggal sebentar untuk mendo’akan mayat agar dipermudah oleh Allah SWT. untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Malikat Munkar dan  Malaikat Nakir.

والله أعلم بالصواب
  •  Di Sarikan dari beberapa Kitab Kuning. seperti : Fathul Mu'in, al-Jamal, al-Mahali, Bujairomi 'ala Manhaj dan Kitab-kitab Syafi'iyah yang lain