Jumat, 12 Oktober 2012

Bantahan Ahlussunnah terhadap Hizbut Tahrir tentang Definisi Darul Islam dan Darul kufur


Bantahan Ahlussunnah terhadap Hizbut Tahrir tentang Definisi Darul Islam dan Darul kufur
Oleh : Abu Namira Hasna Al-Jauziyah
Bismillah. pembahasan tentang Apakah Indonesia disebut negeri Islam atau negeri islam. maka ini perlu pembahasan yang cukup panjang. ada kelompok yang memang mengkafirkan Indonesia, jangankan Indonesia, Arab Saudi juga disebut negara Kafir, salah satu kelompok yang berpendapat bahwa negara Indonesia negara kafir, adalah kelompok pembebasan yang lebih dikenal dengan hizbut Tahrir.di sini, ana akan bawakan hujjah Hizbut Tahrir yang menyebutkan definisi negara islam dan negara kafir(ana sengaja nukil dari sumbernya langsung, supaya kita tahu bagaimana hujjah mereka)dan insya Allah, ana akan sertakan bantahannya. insya Allah di akhir pembahaan, kita bisa menyimpulkan, apakah Indonesia negara Islam atau kafir. (Semoga Allah Azza wajalla memudahkannya).
menurut pandangan Hizbut Tahrir, yang dinamakan negara Islam adalah : Telaah kitab kali ini membahas pasal kedua Masyrû’ Dustûr li ad-Dawlah al-Islâmiyyah yang berbunyi: Negara Islam adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan Islam. Negara kafir adalah negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum kufur dan keamanan negara tersebut berada di bawah keamanan bukan Islam.
Pasal di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa sebuah negara barulah absah disebut Negara Islam (Darul Islam) ketika telah memenuhi dua syarat: (1) hukum yang diterapkan di negara tersebut adalah hukum Islam; (2) kekuasaan (pemerintahan) di negara tersebut dikendalikan dan dipimpin sepenuhnya oleh kaum Muslim. Dengan demikian, pengkategorian Negara Islam atau negara kafir tidak didasarkan pada seberapa banyak jumlah penduduk Muslim atau kafir yang ada di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh hukum yang diterapkan dan kekuasaan yang mengendalikan negara tersebut. Kategorisasi inilah yang dipilih dan dianggap paling râjih (kuat) oleh Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dilakukan pengkajian yang jernih dan mendalam terhadap realitas Negara Islam dan negara kafir pada masa Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidin, juga setelah dilakukan penelitian dan tarjîh terhadap pendapat para ulama. lihat selengkapnya di : http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/negara-islam-vs-negara-kafir/
pada kesempatan lain hizbut tahrir menjelaskan :  Darul Islam dalam definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan. Keamanannya pun berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.(Hijrah dari Darul Kufur Menuju Darul Islam oleh Akhiril Fajri ( Direktur at-Tafkir Institute Lampung/ (Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia/HTI Lampung)
Di dalam Rancangan Undang-undang Dasar pada Bab Hukum-Hukum Umum pasal 2 berbunyi : Darul Islam adalah negeri yang didalamnya diterapkan hukum-hukum Islam, dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang didalamnya diterapkan peraturan kufur, dan keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam.(Rancangan Undang-Undang ini terdapat di dalam kitab Nizhamul Islam karya Taqiyuddin An-Nabhani) edisi Indonesia berjudul : peraturan Hidup dalam Islam hal. 139.
Setelah kita mengetahui hujjah Hizbut Tahrir , tentang definisi negara Islam dan negara kafir. Maka di sini, kita melihat kesalahan yang sangat fatal dari Hizbut Tahrir. ana nukil sekali perkataan Akhiril Fajri : Darul Islam dalam definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan. Keamanannya pun berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.(Hijrah dari Darul Kufur Menuju Darul Islam oleh Akhiril Fajri ( Direktur at-Tafkir Institute Lampung/ (Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia/HTI Lampung)).
untuk meluruskan perkataan Akhiril Fajri  di atas, kita serahkan kepada ahlinya : perhatikan baik-baik perkataan ulama ahlussunnah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai dengan keadaan penduduknya. Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertakwa maka ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai Darul Fusuq. Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.” (Majmu’ Fatawa, 18/282).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa Daulah Islamiyyah adalah: Sebuah daulah yang mayoritas penduduknya muslimin dan ditegakkan padanya syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat berjamaah, shalat Jum’at, shalat ‘Id, dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh. Dengan demikian, jika pelaksanaan syi’ar-syi’ar Islam itu diterapkan tidak dalam bentuk yang umum dan menyeluruh, namun hanya terbatas pada minoritas muslimin maka negeri tersebut tidak tergolong negeri Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika, dan yang lainnya di mana syi’ar-syi’ar Islam dilakukan oleh segelintir muslimin yang jumlahnya minoritas. (lihat penjelasan ini dalam kitab Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimakumullah).
Ibnu Hazm rohimahullah berkata: “Suatu negara itu dilihat dari kekuasaan,
mayoritas (penduduknya), dan penguasa atau pemimpinnya.” (lihat Al
Muhalla:13/140)

Al Hafidz Abu Bakar Al-Isma’ili rohimahullah berkata: “(Ahlu Sunnah)
berpendapat, bahwa negara itu negara Islam bukan negara kafir sebagaimana
yang dikatakan oleh Mu’tazilah, selama adzan untuk sholat masih
dikumandangkan, dan penduduknya masih berkuasa dan terjamin keamanan.”
(I’tiqod Ahli Sunnah: 10/114)

UCAPAN PARA ULAMA’ EMPAT MADZHAB

Ulama’ Madzhab Hanafi.
As Sarakhsi rohimahullah berkata: “Sesungguhnya sebuah tempat dinisbatkan
kepada kita (kaum muslimin), atau kepada mereka (kaum kafir) berdasarkan
kekuatan dan kekuasaan. Semua tempat yang tersebar kesyirikan di dalamnya,
dan kekuasaan di tangan kaum musyrikin, maka itu dinamakan negara kafir. Dan
semua tempat yang tersebar di dalamnya syiar-syiar Islam, dan kekuatannya di
tangan kaum muslimin, maka itu dinamakan negara Islam.” (lihat Syarhus
Sa’ir: 3/81) Al Jashshos rohimahullah berkata: “Sesungguhnya tolak ukur
suatu negara itu berdasarkan kekuasaan dan tampaknya syiar-syiar agama di
dalamnya. Buktinya adalah, apabila kita menaklukkan salah satu negara kafir
dan kita menampakkan syiar-syiar kita, maka negara itu menjadi negara
Islam.” (Al Aulamah: 100)
Ulama’ Madzhab Maliki
Ibnu Abdil Bar rohimahullah berkata: “Aku tidak menjumpai perselisihan
tentang wajibnya adzan bagi penduduk negeri, karena hal itu adalah tanda
yang membedakan negara Islam dan negara kafir.” (Al Istidzkar: 18/4, Tamhid:
3/61) Al Maaziri rohimahullah berkata: “Di dalam adzan itu ada dua makna:
yang pertama menampakkan syiar Islam, yang kedua untuk menjelaskan bahwa ini
adalah negara Islam.” (Adz Dzakhiroh: 2/58)
Ulama’ Madzhab Syafi’i
Ar Rosfi’i rohimahullah berkata: “Cukup sebuah negara dikatakan negara
Islam, jika di bawah kekuasaan imam (kaum muslimin), meskipun tidak ada
satupun muslim yang di sana. (At Taaj wa Iklil: 1/451)
Ulama’ Madzhab Hambali
Ibnu Muflih rohimahullah berkata: “Setiap negara yang mayoritasnya adalah
syiar Islam, maka disebut negara Islam. Dan apabila syiar kafir yang
mayoritas, maka disebut negara kafir.” (Al Adab Asy Syar’iyyah:1/212).
Setelah kita mengetahui penjelasan para ulama ahlussunmah di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa Negara Indonesia termasuk Negara Islam.
Sumber :  http://abunamira.wordpress.com/2012/03/30/bantahan-ahlussunnah-terhadap-hizbut-tahrir-tentang-definisi-darul-islam-dan-darul-kufur/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar