Di sampaikan dalam seminar praktek merawat orang sakarotul maut sampai prosesi pemakamannya Di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Tegal Arum Pojok Talun Mojoroto Kota Kediri. Oleh : Lesmana Achmad El-HadiE
BAB I
PROSESI KETIKA MENJELANG AJAL
Hal-hal yang perlu dilakukan ketika berhadapan dengan
seseorang yang Sakarotul maut adalah sebagai berikut :
1.
Dibaringkan di atas
lambung sebelah kanan dengan di hadapkan ke arah kiblat, jika kesulitan maka
dengan tidur terlentang dan wajah serta kedua telapak kakinya dihadapkan ke
arah kiblat.
2.
Dibacakan surat yasin dengan suara agak keras dan
surat al- ro’du dengan suara agak pelan.
3.
Ditalqin dengan kalimat tahlil (secara
santun tidak ada kesan memaksa) dan yang paling utama dilakukan oleh selain ahli
warisnya.
4.
Diberi motivasi untuk husnudhon kepada
Allah, bertaubat dan menulis wasiat.
BAB II
PROSESI SESAAT SETELAH AJAL TIBA
Hal-hal yang perlu dilakukan ketika berhadapan seseorang baru meninggal dunia adalah sebagai berikut :
1.
Memejamkan kedua mata. Seraya membaca do'a
: بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ
2.
Mengikat rahangnya dengan kain atau
sejenisnya yang diikatkan di atas kepala.
3.
Melenturkan sendi-sendi tulangnya.
4.
Melepaskan pakainnya dengan pelan untuk
diganti dengan kain tipis.
5.
Meletakkan sesuatu yang agak berat di atas
perut agar perutnya tidak membesar.
6.
Menaburkan wewangian disekitar tempatnya.
7.
Meletakkanya pada tempat yang agak tinggi.
8.
Menghadapkan ke arah kiblat seperti orang
yang sakaratul maut.
9.
Membebaskan segala tanggungan seperti
hutang atau lainnya.
10. Mendoakan ampunan dan rahmat.
11. Bergegas untuk merawat (mentajhiz) dan dimulai dengan memandikannya.
BAB III
Tajhizul Janaiz
Pendahuluan
Istilah Mayit dan jenazah terkadang terasa membingungkan dalam penggunaannya. Namun istilah mayit
diperuntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah
jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya.
Dalam syariat Islam terdapat beberapa hal yang diberlakukan terhadap mayit,
yang disebut dengan Tajhiz mayit.
Tajhizul mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang
telah meninggal dunia. Sedangkan hukum merawat
mayit adalah fardlu
kifayah (kolektif) jika orang yang mengetahui mayit tersebut lebih dari satu orang, namun jika
hanya satu oarang yang mengetahuinya maka hukumnya adalah fardhu ‘ain. Dan hal-hal yang harus dilakukan kaum
muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal :
1.
Memandikan
2.
Mengkafani
3.
Menshalati
4.
Memakamkan
1.
Memandikan Mayit
Sebelum mayit dibawa ke tempat memandikan, terlebih dahulu
disediakan seperangkat alat mandi yang dibutuhkan, seperti daun bidara, sabun
yang diaduk dengan air, air bersih, air yang dicampur dengan sedikit kapur
barus, handuk, dan lain-lain.
Hal-hal penting
yang perlu diperhatikan adalah :
1. Orang-orang yang memandikan :
a. Orang yang memandikan harus sejenis. Kecuali masih
ada ikatan mahrom, suami-istri, atau jika mayat adalah seorang anak kecil yang
belum menimbulkan potensi syahwat.
b. Orang yang lebih utama memandikan mayat laki-laki
adalah ahli waris ashobah laki-laki (seperti ayah, kakek, anak-anak laki-laki,
dan lain-lain) Dan bila mayatnya perempuan, maka yang lebih utama adalah
perempuan yang masih memiliki hubungan
kerabat.
c. Orang yang memandikan dan orang yang membantunya adalah orang yang memiliki sifat amanah.
2.
Tempat Memandikan
a. Sepi, tertutup, dan tidak ada orang yang masuk selain
yang bertugas.
b. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, dll.
2.
Cara Memandikan
a. Batas mencukupi atau minimal adalah :
1) Menghilangkan najis yang ada pada tubuh mayat
2) Mengguyurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayat
termasuk juga farjinya tsayyib (janda) yang
tampak ketika duduk atau bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum
dikhitan (kucur)
b. Batas minimal kesempurnaan adalah :
1) Mendudukkan mayat dengan posisi agak condong ke
belakang
2) Pundak mayat disanggah tangan
kanan orang yang memandikan, dengan menyandarkan ibu jari pada
tengkuk agar supaya kepala mayat tidak miring.
3) Punggung mayat disanggah lutut kanan orang yang
memandikan.
4) Perut mayat diurut menggunakan tangan kiri dengan agak ditekan serta berulang-ulang oleh orang yang memandikan agar kotoran yang ada diperut mayat bisa
keluar dan mayat disiram dengan air.
5) Kemudian dua lubang kemaluan dan aurot-aurot mayat lainnya dibersihkan dengan menggunakan
tangan kiri dan wajib dibungkus
dengan kain.
6) Membersihkan gigi mayat dan kedua lubang hidungnya
dengan jari telunjuk tangan kiri yang
beralaskan kain basah. Dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih
dahulu.
7) Kemudian mayat diwudlukan persis seperti wudlunya orang yang hidup,
baik rukun maupun sunahnya.
Adapun niat mewudlukannya adalah :
نويتُ
الوضوءَ المسنونَ لهذا الميتِ
8) Mengguyurkan air ke kepala mayat, kemudian jenggot,
dengan memakai air yang telah dicampur daun bidara / shampoo.
9) Menyisir rambut dan jenggot mayat yang kusut secara perlahan-lahan memakai sisir yang longgar agar tidak ada rambut yang rontok, jika ada rambut yang rontok maka sunah
untuk dikembalikan didalam kafan atau kuburnya.
10)
Mengguyur bagian
depan anggota tubuh mayat, dimulai dari leher sampai telapak kaki dengan memakai air yang telah
dicampur daun bidara / sabun.
11)
Mengguyurkan air yang dicampur dengan sesamanya
daun bidara ke sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayat dengan agak memiringkan
posisinya, mulai tengkuk sampai ke bawah. Kemudian sebelah kiri, juga dimulai
dari bagian tengkuk sampai ke bawah.
12)
Mengguyur seluruh
tubuh mayat mulai kepala sampai kaki dengan air yang murni (tidak dicampur
dengan daun bidara atau lainnya). Hal ini bertujuan untuk membilas sisa-sisa
daun bidara, sabun atau sesuatu yang ada pada tubuh mayat dengan posisi mayat
dimiringkan.
13)
Mengguyur seluruh
tubuh mayat untuk kesekian kalinya dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus, hal ini
dilakukan pada mayat yang sedang tidak melaksanakan ihram. Pada saat basuhan
terakhir ini disunahkan untuk mem-baca niat :
نويتُ الغسلَ عن هذا
الميت /نويتُ
الغسلَ لإستباحة الصلاة عليه
نويتُ الغسلَ عن هذه
الميتة /
نويتُ الغسلَ لإستباحة الصلاة عليها
Catatan :
a. Haram melihat aurot mayat kecuali suami atau istri.
b. Wajib memakai alas tangan ketika menyentuh aurotnya.
c. Mayat dibaringkan di tempat yang agak tinggi atau
dipangku oleh 3 atau 4 orang.
d. Mayat dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota
tubuhnya. Jika tidak mungkin, maka hanya
aurotnya yang ditutupi.
e. Sunah menutup wajah mayat dari awal sampai selesai.
f. Sunah memakai air dingin kecuali di saat cuaca dingin
2.
Mengkafani mayat
Tata cara praktis dalam mengkafani
mayat adalah :
a.
Sebelum
mayat selesai dimandikan, siapkan dulu 5 (lima)
lembar kain kafan bersih dan berwarna putih, yang terdiri dari baju kurung,
surban, dan 3 (tiga) lembar kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh
tubuh (untuk mayat lai-laki). Atau 5 (lima) lembar kain kafan yang terdiri dari
baju kurung, kerudung, dan sarung serta 2 (dua) kain yang lebar (untuk mayat
perempuan). Dan bisa juga 3 (tiga) lembar kain yang berupa lembaran kain lebar
yang sekiranya dapat digunakan untuk menutupi seluruh tubuh mayat. Sebelumnya,
masing-masing kain kafan tersebut telah diberi wewangian. Selain itu juga
siapkan kapas yang telah diberi wewangian secukupnya.
b.
Pertama-tama,
letakkan lembaran-lembaran kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh
tubuh, kemudian baju kurung, lalu surban (untuk mayat laki-laki) atau sarung,
lalu baju kurung, dan kerudung (untuk mayat perempuan).
c.
Letakkan mayat
yang telah selesai dimandikan dan ditaburi
wewangian, dengan posisi terlentang di atasnya, dan posisi tangan
disedekapkan (untuk mayat yang tidak melaksanakan ihrom).
d.
Letakkan kapas
yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang. Meliputi kedua mata, kedua lubang hidung,kedua
telinga, mulut, 2 (dua) lubang kemaluan, tambahkan pula pada anggota-anggota sujud, yaitu kening, kedua telapak tangan,
kedua lutut, kedua telapak kaki, serta anggota tubuh yang terluka.
e.
Mengikat pantat
dengan sehelai kain yang kedua ujungnya dibelah dua. Cara mengikatnya yaitu,
letakkan ujung yang telah dibagi dua tersebut, dimulai arah depan kelamin lalu
masukkan ke daerah diantara kedua paha sampai menutupi bawah pantat.
Selanjutnya kedua ujung bagian belakang diikatkan di atas pusar dan dua ujung
bagian depan diikatkan pada ikatan tersebut.
f.
Lalu mayat
dibungkus dengan lapisan pertama dimulai dari sisi kiri dilipat ke kanan,
kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Sedangkan untuk lapis kedua dan ketiga
sebagaimana lapis pertama. Bisa pula lipatan pertama, kedua, dan ketiga
diselang-seling. Hal di atas tersebut dilakukan setelah pemakaian baju kurung
dan surban (laki-laki) atau sarung, kerudung, dan baju kurung (perempuan).
g.
Setelah mayat
dibungkus, sebaiknya diikat dengan beberapa ikatan agar kafan tidak mudah
terbuka saat dibawa ke pemakaman. Sedangkan untuk mayat perempuan, ditambah
ikatan di bagian dada. Hal ini berlaku bagi mayat yang tidak sedang ihrom. Jika
mayat berstatus muhrim, maka tidak boleh
diikat bagian kepalanya (dibiarkan terbuka). Hukum ini
berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan hanya bagian wajahnya saja
yang dibiarkan terbuka.
3.
Mensholati Mayit
Hal-hal yang berkaitan dengan mensholati mayat yang perlu diketahui
meliputi:
a.
Syarat
b.
Rukun
c.
Teknis pelaksanaan
d.
Hal-hal yang disunahkan
ketika mensholati mayat.
a. Syarat-syarat sholat Jenazah :
1.
Jenazah telah
selesai dimandikan dan suci dari najis baik tubuh, kafan, ataupun tempatnya.
2.
Orang yang
mensholati telah memenuhi syarat-syarat sah melakukan sholat seperti menutup aurat, menghadap kiblat
dll.
3.
Posisi musholli
berada di belakang jenazah dan bagi imam atau munfarid sebaiknya berdiri tepat
pada kepala jika jenazahnya laki-laki namun jika jenazah-nya perempuan, maka posisinya tepat pada pantat.
4.
Jarak antara mayat
dan musholli tidak melebihi 300 dziro’ (+ 144 m), jika sholat
dilaksanakan di selain masjid.
5.
Tidak ada
penghalang diantara keduanya.
6.
Musholli hadir
(berada di dekat jenazah), jika yang disholati hadir.
b. Rukun-rukun sholat :
1.
Niat.
أصلي على هذا الميت / هذه الميتة أربع تكبيرات مأموما/ إماما فرض كفاية لله تعالى
2.
Berdiri bagi yang
mampu
3.
Takbir 4 (empat)
kali dengan menghitung takbirotul ihrom.
4.
Membaca surat
al-Fatihah atau penggantinya jika tidak mampu.
5.
Membaca sholawat
pada Nabi Muhammad SAW. setelah takbir kedua.
6.
Mendoakan mayat setelah
takbir ketiga.
7.
Membaca salam yang
pertama setelah takbir yang keempat.
c. Teknis pelaksanaan :
a. Takbirotul ihrom beserta niat.
b. Membaca surat al-Fatihah.
c. Melakukan takbir kedua
d. Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
أَللَّهُمَّ
صَلِّ وَسَلّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ
Atau
lebih lengkapnya
أَللَّـهُمَّ صَلِّ وَسَلّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ. وَبَاِركْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَـيِّدِنَا
إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آل سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ إِ نَّكَ
حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
- Melakukan takbir ketiga kemudian membaca doa berikut
:
أللـَّّــهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ
عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُوْلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ
وَالثَّلْْجِ وَالْـبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنْقِى الثَّوْبَ
الْأبْـيَضَ مِنَ الدَّ نَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا
خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ
الْقََبْرِ وَفِتْـنَتِهِِ وَمِنْ عَذَابِ الـنَّارِ
- Melakukan takbir keempat dan disunahkan membaca doa :
أَللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تـَفْـتنِــَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَاَ وَ
لـَـــهُ
السلام عليكم
ورحمة الله وبركاته
4.
Pemakaman Jenazah
a.
Persiapan
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, liang kubur harus
sudah siap, begitu pula semua peralatan pemakaman seperti papan, batu nisan,
dan lain-lain.
b.
Liang kubur
Ukuran liang kubur adalah :
Ø
|
Panjang
|
:
|
Sepanjang jenazah ditambah kira-kira 0,5 meter
|
Ø
|
Lebar
|
:
|
+ 1 meter
|
Ø
|
Dalam
|
:
|
Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta ( + 60 cm )
|
5.
Proses Pemberangkatan
a.
Pelepasan jenazah
Setelah selesai disholati, kemudian keranda jenazah diangkat, terus
setelah itu salah satu dari wakil keluarga memberikan kata sambutan yang isinya
sebagai berikut :
1.
Permintaan maaf
kepada para hadirin dan handai tolan
2.
Pemberitahuan tentang
pengalihan urusan hutang-piutang kepada ahli waris.
3.
Persaksian atas baik
dan buruknya amal perbuatan mayat.
b.
Cara mengantar jenazah
Ø Pada dasarnya dalam mengusung jenazah diper-bolehkan dengan berbagai cara. Namun disunahkan meletakkan
jenazah di keranda, dengan diusung oleh 3 (tiga) atau 4 (empat) orang, yakni 1
(satu) orang di depan dan 2 (dua) orang lainnya di belakang. Atau masing-masing
2 (dua) orang. Sedangkan pengusung sebaiknya dilakukan oleh orang laki-laki.
Ø Dalam pengusungan jenazah, hendaknya posisi kepala jenazah berada di
depan.
Ø Pengiring jenazah disunahkan ada di dekat jenazah dan yang lebih utama
berada di depannya.
Ø Mengiring dengan jalan kaki lebih baik daripada berkendaraan.
Ø Bagi pengiring disunahkan berjalan agak cepat.
Ø Makruh hukumnya berbicara (ramai-ramai) meskipun
dengan bacaan al-Qur’an dan dzikir ketika mengiringi jenazah, namun jika diamnya
bisa mendatangkan gibah maka yang lebih utama adalah menyibukkan diri dengan
berdzikir.
Ø Makruh mengiringi jenazah bagi perempuan serta mengiringi dengan menyalakan semacam api atau dupa.
c.
Proses pemakaman jenazah
Dalam penguburan
mayat dikenal 2 (dua) jenis liang kubur :
- Liang cempuri. Yaitu liang kuburan yang tengahnya
digali (seperti menggali sungai), hal ini lebih utama diperuntukkan bagi tanah
yang gembur.
- Liang landak (lahat). Yaitu liang kuburan yang sisi sebelah
baratnya digali sekira cukup untuk mayat.
Hal ini lebih utama diperuntukkan untuk tanah yang keras.
Kemudian dilakukan proses pemakaman
sebagai berikut :
- Setelah jenazah
sampai di tempat pemakaman, keranda diletakkan di arah posisi kaki mayat (untuk Indonesia pada arah selatan
kubur).
- Kemudian secara
perlahan jenazah dikeluarkan dari keranda dimulai dari kepalanya, lalu diangkat
dalam posisi agak miring dan dadanya menghadap kiblat.
- Kemudian
diserahkan pada orang yang ada di dalam
kubur yang sudah siap-siap untuk mengu-burkannya. Hal ini bisa dilakukan oleh 3
(tiga) orang, yang pertama bertugas menerima bagian kepala, orang kedua bagian
lambung, dan orang ketiga bagian kaki. Bagi orang yang menyerah-kan jenazah
disunahkan membaca do’a:
اللَّــهُمَّ افْتَحْ أَبـْوَابَ السَّمآءِ لِرُوْحِهِ وِأَكْرِمْ مَنْزِلَهُ وَوَسِّعْ
لَهُ فِي قَبْرِ هِ
dan bagi yang yang meletakkan disunahkan membaca do’a :
بسم الله وعلى
ملة رسول الله صلى الله عليه واله وسلم
- Kemudian
jenazah diletakkan pada tempat tersebut (dasar makam) dengan posisi meng-hadap
(miring) ke arah kiblat serta kepala di arah utara. Tali-tali, terutama yang ada pada bagian atas supaya dilepas,
agar wajah jenazah terbuka. Kemudian pipi jenazah sebelah kanan ditempelkan
pada tanah.
- Setelah itu salah satu diantara pengiring membaca azdan dan iqomah di dalam kubur pada
telinga mayat yang sebelah kanan dengan tanpa mengeraskan suara . Kemudian di
atas mayat ditutup dengan papan dan
lubang-lubangnya ditutup dengan bata/ tanah.
Catatan :
Pada saat proses
pemakaman ini, setelah liang kubur ditutup dan sebelum ditimbun tanah, bagi
penta`ziah (orang sekeliling) disunatkan dengan kedua tangannya untuk mengambil
tiga genggaman tanah bekas penggalian kubur, kemudian menaburkannya ke dalam
kubur melalui arah kepala mayat. Pada taburan Pertama sunah membaca:
منها خَلَقْنَاكُمْ اللَّهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ الْمَسْأَلَةِ
Pada taburan kedua :
وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ اللَّهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ
السَّمَاءِ لِرُوحِهِ
Pada taburan ketiga:
وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى اللَّهُمَّ جَافِ الْأَرْضَ عن جَنْبَيْهِ
- Khusus untuk
liang landak, lubang yang ada di dalamnya
ditutup dengan tanah dan bata.
- Dan disunatkan
lagi memberi /memasang dua nisan.
- Juga disunatkan
menaburkan bunga, memberi minyak wangi, meletakkan kerikil, serta memer-cikan
air di atas makam.
- Selanjutnya
salah satu wakil keluarga atau orang yang ahli ibadah men-talqin mayat .
Bagi orang yang men-talqin duduk dengan posisi menghadap ke timur dan
lurus dengan kepala mayat. Dan bagi pentakziah sebaiknya berdiri. Dalam
pem-bacaan do’a talqin ini disunatkan untuk diulang sebanyak 3 (tiga)
kali.
Catatan : kesunahan talqin hanya untuk mayat yang sudah
balig dan berakal (mukallaf ). Sedangkan mayat yang tidak mukallaf tidak sunnah
di talqin.
- Selesai pen-talqin-an pihak keluarga dan pentakziah sebaiknya tidak bergegas untuk pulang,
akan tetapi tinggal sebentar untuk mendo’akan mayat agar dipermudah oleh Allah
SWT. untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Malikat Munkar
dan Malaikat Nakir.
والله أعلم بالصواب
- Di Sarikan dari beberapa Kitab Kuning. seperti : Fathul Mu'in, al-Jamal, al-Mahali, Bujairomi 'ala Manhaj dan Kitab-kitab Syafi'iyah yang lain