Minggu, 06 Mei 2012

HIKMAH GOLONGAN PENERIMA ZAKAT


BAB I
PEMBUKAAN
إِنَّمَا الصَّدَقاتُ لِلْفُقَراءِ وَالْمَساكِينِ وَالْعامِلِينَ عَلَيْها وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقابِ وَالْغارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)
Artinya:
Didalam ayat diatas dapat kita pahami bahwa Allah mengkhususkan sebagian hambanya dengan harta yang berlimpa sebagai nikmat bagi mereka. Dan Allah menjadikan rasa syukur dari mereka dengan wajib mengeluarkan zakat terhadap orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, sebagai ganti dari-Nya dalam apa yang Allah firmankan. وَما مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُها .
Sebuah dilema bagi dunia Islam ditengah-tengah era dewasa ini, dimana suatu kebenaran diukur dengan rasional dan menuntut wujud yang nyata, bukan suatu yang jumud yang tidak bisa di rasionalkan. Sebuah keharusan ini menuntut pemikir muslim untuk merasionalkan dan mengaktualkan ajaran Islam dari berbagai sudut pandang.
Diakui ataupun tidak, didalam Islam sendiri sebenarnya ada ajaran yang bisa dirasionalkan dan ada pula yang memang ajaran itu sebuah ujian bagi pemeluknya untuk membuktikan seberapa loyalitas mereka terhadap Islam. Artinya ajaran yang sifatnya dokmatis, tidak bisa dirasionalkan, atau lebih tepatnya belum bisa dirasionalkan.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan dijelaskan sedikit tentang hikmah dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat dala ajaran Islam. Yang memuat :
  1. Definisi Golongan-golongan peneima zakat
  2. Hikmah Golongan penerima zakat
BAB II
PEMBAHASAN
I.     DEVINISI GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
Kemudian secara devinitif masing-masing golongan penerima zakat adalah:
1)      Faqir
Adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhannya. Seperti orang yang butuh 10 ribu tiap harinya namun dia hanya punya 2000 atau 3000 saja.[1] Ada juga yang menambahkan pengartian Faqir diatas yaitu, orang yang tidak mempunyai suami, orang tua dan tidak mempunyai anak yang dapat mencukupi kebutuhannya.[2]
2)      Miskin
Adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya dengan apa yang ia miliki atau dengan pekerjaan yang ia miliki yang halal. Seperti orang yang kebutuhannya 10.000 namun dia hanya mampu atau mempunyai 8.000.[3] kepemilikan rumah yang layak, pakaian dan lainnya tidak menangguhkan status kemiskinan atau kefakiran dalam definisi para fuqoha.
3)      ‘Amil
Secara bahasa Arab bermakna orang yang bekerja. Sedangkan secara istilah berarti orang yang diberikan tugas oleh Negara (ulil amri Islam) untuk mengurus zakat dan mengumpulkannya dari orang yang berhak mengeluarkan zakat, kemudian ia akan membagikan kepada golongan yang berhak menerima, dan ia diberikan otoritas oleh Negara (ulil amri Islam) untuk mengurus zakat tersebut.[4]
4)      Muallafah Qulubuhum
Menurut Ibnu Qudamah, mualaf ada dua katagori, yaitu muslim dan non muslim. Mualaf non muslim juga ada dua, yaitu komunitas yang diharapkan keislamanya dan komunitas yang ditakuti kejahatan mereka. Sedangkan mualaf yang muslim ada empat katagori. Pertama, para pembesar yang mempunyai pengaruh dan wibawa dalam komunitasnya yang memiliki pesaing dari kalangan nonmuslim atau dari kalangan muslim yang niatnya masuk islam sudah baik dan kokoh.
Kedua, pembesar yang sangat ditaati oleh kaumnya dan masuk islam dalam keadaan lemah hatinya. Ketiga, kelompok yang diharapkan bergabung dengan umat islam untuk memerangi kelompok nonmuslim dan melindungi kaum muslim yang berdekatan dengan mereka. Keempat, kelompok yang diharapkan membantupemerintah memerangi orang yang tidak mau membayar zakat.[5]
Menurut Abdul Hamid al-Barahimi, secara umum mualaf adalah orang-orang yang masuk Islam dan membutuhkan pertolongan (secara ekonomi), orang-orang yang punya cita-cita masuk Islam, nonmuslim yang diharapkan tidak menyerang kaum muslim, dan nonmuslim yang diharapkan dapat memberi bantuan dan perlindungan kepada umat Islam.[6]
5)      Ar-Riqob
Adalah para budak Mukatab, yaitu seorang budak yang mengadakan transaksi pengkeditan kepada Tuannya untuk kemerdekaan dirinya dengan beberapa ketentuan yang disyaratkan. Dan disyaratkan transaksi pengkredetan yang ia lakukan adalah sah menurut syara’.[7]
Menurut al-Ghozali, perbudakan adalah kondisi seseorang dibawah kekuasaan orang lain (tuannya), bekerja tanpa gaji, dan tidak memiliki hak-hak layaknya manusia lainnya. Kalau demikian tentunya perbudakan telah banyak mengebiri hak asasi manusia yang utuh.[8]
6)      Al-Ghorim
Adalah orang yang menanggung hutang, ada kalanya menanggung hutangnya dua orang atau dua komunitas yang bertikai karena pembunuhan atau selain pembunuhan untuk menghindari fitnah yang akan disebabkan dari pertikaian tersebut.[9]
7)      Ibnu Sabil
Adalah setiap musafir (orang yang dalam perjaalanan) tidak dengan tujuan ma’siat. Dengan catatan dia membutuhkan dan berada di tempat pembagian zakat.
8)      Fi sabilillah (para pejuang di jalan Allah)
Adalah para pejuang perang di jalan Allah yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Dalam golongan ini mencakup penjaga benteng pertahanan orang muslim.
II.  HIKMAH GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
1.      Faqir dan Miskin
Telah dijelaskan diatas, bahwa orang faqir adalah orang yang sangat kurang dalam memenuhi kebutuhannya. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya. Bagi orang kaya yang memberikan zakat terhadap orang fakir atau orang miskin, disamping mereka membantu memenuhi kebutuhan mereka, juga terdapat hikmah yang lain yaitu, mengeliminasikan jeleknya meminta-minta bagi mereka.
Yang mana di dalam Islam menjelaskan bahwa orang yang meminta-minta apalagi sampai merintih dan menangis di depan orang yang kaya untuk mengharapkan ibahnya adalah tergolong pekerjaan yang hina. Sehingga dengan pemberiaannya itu, orang kaya telah menghilangkan kehinaan bagi faqir dan miskin.
Dan hikmah yang lain adalah menumbuhkan rasa ibah, perihatin dan kasih sayang terhadap mereka berdua. Bahkan bisa sampai meneteskan air mata yang muncul karena rasa syukur karena dirinya tidak dijadikan seperti itu oleh Allah swt. Dan masih banyak lagi hikmah yang lain.[10]
2.       ‘Amil
Eksistensi amil dalam dunia Islam sangat diperlukan, artinya mereka lah yang mempunyai loyalitas untuk rela berkeliling ke desa memintai atau mengambil zakat dari setiap orang yang telah diwajibkan (memenuhi syarat wajib zakat). Karena bila hal itu tidak terealisasikan maka keteledoran atau acuh dari masyarakat untuk memberikan atau mengantarkan zakatnya kepada yang berhak semakin besar karena kesibukan mereka. Dan tentunya khas Negara juga akan semakin devisit dan habis pada akhirnya.
Karena itu, amil diberi zakat sebagai apresiasi dari loyalitas mereka dengan pekerjaannya itu. Dan hikmah yang lain adalah mereka membantu melaksanakan kewajiban bagi yang wajib zakat dan meminimalisir mereka untuk berbuat khiyanah dengan tidak membayar zakat yang hanya dengan alasan tidak ada yang menarik atau mengambil zakat dari mereka.[11]
3.      Muallafah Qulubuhum
Katagori pertama, diberi zakat untuk menarik simpati rival-rivalnya yang nonmuslim agar mereka ikut masuk islam. Atau bagi rival sesama muslim agar tetap mempertahankan keimanannya. Kedua, Diberi zakat agar komitmen dengan islamnya bertambah kuat.[12]
Mereka yang lemah (kondisi ekonominya) ketika kafir. Dengan memberi zakat terhadap mereka tentunya akan membantu finansialnya, sehingga tumbuh dihati mereka rasa mantab bahwa Islam benar-benar Agama yang peduli terhadap kaum lemah dan tetap memeluk Islam. Disamping itu, akan menarik perhatian bagi komunitas lamanya untuk mengikuti jejaknya masuk Islam.[13]
4.      Ar-Riqob (al-Mukatab)
Telah kita ketahui, bahwa seorang budak layaknya sebuah komoditi bagi tuannya. Apapun yang dilakukan tanpa upah atau gaji kecuali hanya makan baginya. Sehingga sangat hina lah seorang budak, bahkan statusnya dalam pidana saja disamakan dengan seekor hewan. Yang demikian itu Islam sangat tidak menyukainya, karena dalam Islam status semua manusia adalah sama dari sudut pandang apapun. Hanya ketaqwaan saja lah yang membedakan manusia di mata Sang Mahapencipta.
Kalau demikian, maka Islam sangat senang dengan status kemerdekaan bagi seorang budak. Dengan diberi zakat, maka dia bisa membayar cicilannya terhadap tuannya dan akhirnya bisa merdeka dan menjadi manusia yang normal, yang tidak dikendalikan oleh tuannya laksana komoditi.[14]
5.      Al-Ghorim
Ghorim diberi zakat terdapat suatu hikamah. Yaitu, seandainya dia termasuk orang yang terpandang dalam komunitasnya, tentunya ketika bertemu dengan orang-orang yang ia hutangi dia akan merasa hina dan kecil. Apalagi kalau dia seorang yang mudah malu, maka hal itu merupakan siksaan bagi dirinya. Maka dengan pemberian zakat, dia bisa melunasi hutangnya atau setidaknya dapat membayar hutangnya ketika masa tagihan.
Hikmah lain adalah sebagai penangkal keputus asaan dan pemberi kepecayaan terhadap si Ghorim.
6.      Ibnu Sabil
Seorang musafir statusnya adalah jauh dari rumah, sanak famili dan keluarga. dalam kondisi seperti ini dia membutuhkan dua perkara. Yaitu, memenuhi kebutuhannya pada waktu itu dan untuk pulang ke rumah bertemu dengan kelurganya. Maka tentunya pemberian zakat terhadap mereka bisa membantu memenuhi dua kebutuhan tersebut.
7.      Fi sabilillah (para pejuang di jalan Allah yang tidak mendapat loyalti pemerintah)
Sudah tidak disangsikan lagi loyalitas mereka bagi Islam dan kaum muslimin. Dikatakan kalau zakat diberikan terhadap beberapa golongan diatas, maka maslahatnya kembali pada individunya, sedangkan zakat yang diberikan terhadap para pejuang Islam ini maslahatnya kembali pada ia sendiri dan pada halayak umum umat Islam.
Para pejuang dan stafnya ini menjaga dan mempertahankan kekuasaan Islam. Bahkan meluaskan wilayah kekuasaan Islam yang endingnya adalah semakin kuatnya Islam, semakin banyak lahan yang dapat dimanfaatkan oleh orang muslim untuk memenuhi kebutuhannya. Kalau itu sudah tercapai, maka kedamaian dan ketentramanlah yang akan terwujud ditengah-tengah kehidupan umat Islam. Inilah hikmah pemberian zakat terhadap para pejuang Islam yang dianggap maslahatnya lebih menyeluruh.[15]
BAB III
PENUTUP
I.                   KESIMPULAN
  1. Sebuah kemiskinan identik dengan sebuah kekurangan, dalam kondisi kekurangan, iman seseorang mudah terombang-ambing dengan rayuan dari pihak luar (nonmuslim), sehingga Islam mewajibkan zakat untuk membantu kekurangan dari pemeluknya. Dan juga sebagai wujud nyata sosialisme dalam Islam
  2. Islam tidak mengenal perbedaan status kesosialan (kasta), terbukti Islam sangat senang terhadap hilangnya perbudakan. Karena perbudakan hanya akan mempekosa hak asasi manusia secara utuh.
  3. Di dalam ‘Amil mencakup beberapa stafnya juga berhak menerima zakat dalam Islam
  4. Islam sangat menghargai loyalitas dari pemeluknya. Terbukti bukan hanya pahala yang sifatnya abstrak yang diberikan, namun di dunia ini pun Islam memberikan sesuatu yang berharga bagi pemeluknya.
II.                PESAN

  1. Apa yang telah dipaparkan hanyalah sebuah hikmah, bukan merupakan sebuah ilat yang menjadi alasan pokok dan dapat merubah suatu hukum.
  2. Semoga apa yang telah dipaparkan dapat menambah kecintaan kita terhadap Islam, semoga menjad spirit dalam melaksanakan ajaran-ajaran Islam bagi kita semua.
  3. Akhir kata, dari apa yang telah terhaturkan penuh dengan kekurangan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Abdullah bin Muhammad bin Qudamah al-Hanbali, al-Mugni, Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Islami.
Ahmad Ali al-Jurjawi, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafah, Maktabah at-Tausi’ wa ad-Dirosat fi ad-Dar al-Fikr, tt.
Ahmad Syihabuddin ibn Muhammad ibn Hajar al-Haitami, Minhajul Qoyyum Syarkhu al-Muqoddimah al-Hadromiyah, Maktabah as-Syamilah.
al-Qulyubi Syihabuddin, Hasyiyah al-Qulyubi, Maktabah as-Syamilah.
Muhammad Abu Hamid bin Ahmad al-Ghozali, Ihya’ Ulum ad-Din, Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyah, 2005.
Muhyiddin Abu Zakaria Yahya ibn Syaraf an-Nawawi, Majmu’ Syarakh Muhadzab, Maktabah as-Syamilah, hlm. 204.


[1] Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, Maktabah as-Syamilah, hlm. 21.
[2] Syihabuddin Ahmad ibn Muhammad ibn Hajar al-Haitami, Minhajul Qoyyum Syarkhu al-Muqoddimah al-Hadromiyah, Maktabah as-Syamilah, hlm. 489.
[3] Ibid, hlm. 490.
[4] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, Maktabah as-Syamilah.
[5] Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Hanbali, al-Mugni, Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Islami, vol. 6, hlm. 5.107.
[6] Abdul Hamid al-Barahimi, al-‘Adalah al-Ijtima’iyyahFi al-Iqtishod al-Islam, Beirut: Markaz dirasat al-Wahdah al-Arabiyah, 1997, Cet. 1, hlm. 116.
[7] Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, Maktabah as-Syamilah, hlm. 21.
[8] Abu Hamid muhammad bin Ahmad al-Ghozali, Ihya’ Ulum ad-Din, Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyah, 2005, vol. 4, hlm. 21-22.
[9] Abu Zakaria muhyiddin Yahya ibn Syaraf an-Nawawi, Majmu’ Syarakh Muhadzab, Maktabah as-Syamilah, hlm. 204.
[10] Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafah, Maktabah at-Tausi’ wa ad-Dirosat fi ad-Dar al-Fikr, tt, vol. 1, hlm. 121.
[11] Ibid, hlm. 122.
[12] Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Hanbali, al-Mugni, Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Islami, vol. 6, hlm. 5.107.
[13] Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafah, Maktabah at-Tausi’ wa ad-Dirosat fi ad-Dar al-Fikr, tt, vol. 1, hlm. 124-125.
[14] Ibid, 125.
[15] Ibid, 126.
  

1 komentar: