Minggu, 06 Mei 2012

HUKUM ONANI VERSI EMPAT MADZHAB


BAB I
PENDAHULUAN
Dunia mengalami pelbagai perkembangan yang ada, itu menandakan sebuah perkembangan berpikir bagi manusia yang mulanya bertahayul menuju pola berpikir yang real. Sungguh sangat ironis kiranya bila perkembangan itu tidak diimbangi dengan pemahaman Ideologi yang mendalam.
Kontrol syariat sangat urgen dalam era yang semacam ini, era dimana sebuah teknologi telah menguasai dunia ini. bagaimana tidak? Amerika atau Negara-negara dibelahan yang jauh dalam dunia nyata bisa kita akses cukup di dalam kamar. Ini tentunya sangat riskan terjadi penyalahgunaan oleh mereka yang sebenarnya belum cukup umur untuk menyaksikan hal-hal yang hanya boleh dilihat oleh orang dewasa.
Kita ambil contoh saja yang sangat marak dikalangan remaja kita, video porno, gambar porno dan lainnya kini dapat diakses dengan mudah. Tentunya hal ini bila tidak ada kontrol dari syariat, maka akan berakibat fatal, misalkan saja sering kita dengar banyak remaja putri hamil taanpa diketahui siapa suaminya, banyak siswa SMP/SMA tertangkap basah onani di kamar mandi sekolahan dan lain sebagainya.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal tentang Onani antara lain :
1.      Devinisi Onani
2.      Hukum Onani menurut Imam Madzhab
3.      Dampak (dalam kesehatan) Onani bagi Pelakunya
4.      Tips pencegahan Onani
BAB II
PEMBAHASAN
I. DEVINISI ONANI
Dalam  bahasa arab disebut الاِسْتِمْنَاءُ (istimna’) dari masdarnya lafadz اسْتَمْنَى , secara etimologi berma’na berusaha mengeluarkan mani. Sedangkan secara terminologi Onani adalah mengeluarkan mani dengan selain berhubungan suami istri, baik yang diharamkan, seperti mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri, atau yang diperbolehkan seperti mengeluarkan mani dengan tangan istrinya.[1]
Prinsipnya Onani adalah sebuah tindakan yang berfungsi sebagai cara merangsang alat kelamin dengan tangan atau benda lainnya untuk mendapat suatu taraf orgasme. Pada umumnya masturbasi menyangkut rangsangan dan pemuasan diri sendiri, walaupun demikian masturbasi lumrah dilakukan oleh dua orang dalam kapasitas hubungan heteroseksual atau homoseksual. Kinsey dalam penelitiannya seperti dikutip dari buku "Woman's Body", mengatakan bahwa minimal 1 dari 6 wanita pernah melakukan masturbasi paling sedikit satu kali sepanjang perjalanan hidupnya. Dan kebanyakan dari para wanita menganggap masturbasi adalah cara yang paling cepat dan langsung untuk mendatangkan kenikmatan orgasme.[2]
Onani biasanya identik dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang pemuda, sedangkan kalau pelakunya seorang cewek biasanya disebut masturbasi.
II.  HUKUM ONANI MENURUT IMAM MADZHAB
Dalam menyikapi perbuatan onani ini, didalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dikalsifikasikan dalam beberapa kondisi, antara lain[3]:
1.      Kondisi tanpa ada kebutuhan (hajat) dengan tangannya sendiri
Dalam kondisi ini, dari madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa hukum onani  adalah haram. Karena dalam al-Qur’an ayat 5-6 Surat al-Mu’minun dan diperkuat dalam ayat 7 dalam surat yang sama bahwa hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk berjima’ yaitu dengan isteri dan budaknya, tidak diperbolehkan dengan selain itu (termasuk masturbasi/ onani/ istimna’ karena dengan tangan atau alat selain kelamin isteri atau budaknya).
Pendapat ini didukung sebuah qoul dari kalangan ulama’ Hanafiyah. Sedangkan menurut madzhab Hanafi (qoul madzhab), Imam Ahmad dan Imam ‘Atho’ dalam sebuah riwayat menyatakan hukum onani adalah makruh. Hukum makruh menurut madzhab Hanafiyah di beri catatan makruh yang diharamkan.
2.      Kondisi takut melakukan zina
Menurut Hanafiyah dan Hanabilah dalam qoul madzhab (qoul yang diterima dimadzhab tersebut) hukum onani dalam kondisi ini tidak ada masalah, artinya dilegalkan. Imam Al Mirdawi bahkan mengatakan wajibnya onani dalam kondisi ini, karena kondisi ini adalah kondisi yang melebihi dari sekedar kondisi terpaksa. Sedangkan menurut Syafi’iyah hukum onani dalam kondisi ini adalah haram. Karena hanya sekedar hajat dan syariat telah mengharamkan hal itu, kecuali tidak ada jalan lain untuk menghindari zina, toh masih ada cara lain untuk menghindar dari zina, yaitu dengan berpuasa misalnya.[4]
3.      Kondisi tidak ada jalan lain untuk menghindar dari zina
Madzhab Hanafiyah, Syafi’yah dan Hanabilah sepakat ketika dalam kondisi ini maka hukum onani adalah legal, karena untuk menghindari zina yang lebih besar nilai dosanya. Sedangkan menurut Madzhab Malikiyah hukum onani tetap haram ditakutkan zina ataupun tidak, sedangkan apabila hanya dengan istimna’ jalan satu-satunya untuk menghindari zina, maka didahulukan melakukan onani dari pada zina karena mengedepankan mafsadah yang lebih ringan dari dua hal mafsadah.
4.      Dengan tangan istrinya
Menurut pendapat yang Rojih dari Malikiyah, Hanabila dan Hanafiyah dalam sebuah riwayat dan Imam Qodli Husain dari Syafi’iyah mengatakan hukum onani dengan tangan istrinya adalah legal. Karena seorang istri adalah tempat istimna’ (ngalap suko; jawa). Yang dimaksud legal oleh Hanafiyah dan Imam Qodli Husain diatas adalah makruh. Menanggapi hal ini Imam Ibnu ‘Abidin bahwa makruh yang dimaksud adalah makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram).[5]
Sedangkan Ibn Hazm memandang perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ bukan merupakan perbuatan yang diharamkan. Karena dalam al-Qur’an tidak ada yang jelas-jelas menyatakan tentang keharaman masturbasi/ onani/ istimna’ ini. Ibn Hazm mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa [lā Itsma fihi]. Akan tetapi, menurutnya onani/ masturbasi dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji. Ibn Hazm mengambil argumentasi hukum dengan satu pernyataan bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan dengan ijmā’ (kesepakatan semua ulama). Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubāh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan.
Dengan demikian masturbasi/ onani/ istimna’ pada dasarnya bukan merupakan jalan normal dalam pemenuhan nafsu syahwat, dan dengan mempertimbangkan bahwa masturbasi atau onani/ istimna’ bisa mendatangkan kerugian bagi pelakunya bila dibiasakan maka hukum asal masturbasi atau onani lebih condong kepada hukum makruh. Jika telah nyata menunjukkan kecenderungan bahwa masturbasi atau onani merusak pelakunya – atas dasar hadits Nabi yang melarang setiap perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain – maka masturbasi atau onani hukumnya bisa menjadi haram. Sedangkan masturbasi atau onani yang dilakukan guna menghindari perbuatann zina bisa menjadi mubah dan dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT. dalam al-Qur’an (Q.S. an-Nisa’ (4): 31):
ان تجتنبوا كبئر ما تنهون عنه نكفر عنكم سياتكم و ندخلكم مدخلا كريما
Kebolehan masturbasi atau onani ini sesuai pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Hasan, dan beberapa tokoh tabi’in lain. Hasan berkata: “Mereka dahulu mengerjakan onani ketika terjadi peperangan (jauh dari keluarga atau isteri).” Sementara Mujahid, ahli tafsir murid Ibnu ‘Abbas, berkata: “Orang-orang dahulu (sahabat Nabi) justru menyuruh para pemuda-pemudanya untuk melakukan onani agar menjaga kesucian dan kehormatan diri”. Sejenis dengan onani, masturbasi pun sama hukumnya.[6] Hukum mubah ini berlaku baik untuk kaum laki-laki maupun perempuan.[7]
III.    DAMPAK ONANI BAGI PELAKUNYA
              Secara ilmu kedokteran, belum ada literature yang merujuk pada dampak onani secara fisik. Bila ada yang beranggapan aktivitas onani akan menyebabkan ukuran alat kelamin pria berubah, itu hanyalah rumor. Karena memang belum ada penelitian yang bisa membuktikannya.
              Hanya dari sisi kejiwaan, onani memiliki dampak terhadap perilaku seksual seseorang. Karena dalam aktivitas tersebut, pelaku cenderung akan berimajinasi kepada lawan jenis yang memiliki kesempurnaan baik fisik maupun perilaku. Akibatnya ketika fantasi tersebut tidak berhasil di dapat dalam kehidupan nyata, akan mengurangi gairah pelaku dalam aktivitas seksualnya.
              Selain itu, onani juga bisa menyebabkan seseorang mengalami ancaman ejakulasi dini. Hal ini seiring dengan saluran sperma yang seringnya dilalui oleh sperma sehingga jalur tersebut lebih longgar daripada saluran sperma yang jarang dilalui. Ibaratnya, jalur yang makin sering menerima gesekan tersebut cenderung lebih longgar.[8]
              Aktivitas 'melayani' diri sendiri ini memang memiliki sejumlah manfaat bagi kesehatan seperti membantu meningkatkan kualitas tidur, meredam stres, memperbaiki fungsi kekebalan tubuh, dan meningkatkan produksi endorfin. Namun, di balik manfaatnya, masturbasi juga menyimpan efek negatif. Seperti dikutip dari laman Askmen, masturbasi yang tak dilakukan secara moderat bisa menyebabkan jerawat, kemandulan, kebutaan, hingga gangguan mental.
              Kemudian ada baiknya juga kami cantumkan beberapa hal lain mengenai efek negatif masturbasi. Antara lain :
1.      Ejakulasi Dini
Terlalu sering masturbasi menyebabkan ejakulasi dini. Ejakulasi berikutnya juga akan memakan waktu lama. Bagi pria yang masturbasi beberapa kali sebelum berhubungan intim, akan sulit mencapai klimaks.
Masalah lain yang timbul adalah berkurangnya sensitivitas terhadap sentuhan orang lain, dan lebih akrab dengan sentuhan diri. Terlalu sering melakukannya juga dapat memicu kulit lecet, pembengkakan organ intim karena tidak menggunakan pelumas.
2.      Rasa bersalah
Masturbasi berdampak negatif secara psikologis. Banyak orang merasa malu dan bersalah setelah melakukannya karena terbentur nilai-nilai budaya, agama atau moral.
Tarik menarik antara kesenangan dan menahan diri berdampak pada harga diri, rasa percaya diri dan cinta. Perasaan bersalah dapat memicu efek psikosomatis seperti sakit kepala, sakit punggung, dan sakit kronis.
3.      Masturbasi kronis
Masturbasi kronis mempengaruhi otak dan kimia tubuh akibat kelebihan produksi hormon seks dan neurotransmiter. Meski dampaknya pada setiap orang berbeda, terlalu sering masturbasi dapat memicu gangguan kesehatan seperti kelelahan, nyeri panggul, testis sakit, atau rambut rontok.
Berkurangnya produksi testosteron juga terkait dengan kebiasaan dan gaya hidup seperti konsumsi alkohol, merokok dan berolahraga.
Jika gaya hidup cenderung normal, namun memiliki kebiasaan masturbasi sebaiknya kurangi aktivitas seksual itu untuk mengurangi keluhan. Jika keluhan tak kunjung reda, hubungi dokter untuk pemeriksaan medis.
4.      Masturbasi kompulsif
Masturbasi ini mempengaruhi kehidupan karena sudah menjadi kebiasaan. Sebagian pria yang masturbasi enam kali sehari bisa saja merasa produktif, sementara lainnya merasa sebaliknya.
Masturbasi kompulsif dapat berdampak negatif pada pekerjaan, hubungan dengan pasangan, harga diri, keuangan, dan sosial, jika tidak dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pribadi dan hasrat.[9]
Seperti dikutip Journal of the American Medical Association, edisi pekan lalu, mereka melakukan studi terhadap 29.342 petugas kesehatan. Relawan pria itu berusia 46-81 tahun. Kepada mereka diajukan beberapa pertanyaan. Satu di antaranya, berapa rata-rata ejakulasi per bulan pada saat menginjak usia 20-29 tahun dan 40-49 tahun.
Studi yang dipimpin Michael F. Leitzmann, peneliti dari Lembaga Kanker Nasional Amerika Serikat, ini berlangsung selama delapan tahun. Kuesioner dikumpulkan, dianalisis, dan kesehatan mereka diperiksa. Mereka lalu dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan jawaban frekuensi ejakulasi: 13-20 kali per bulan dan di atas 21 kali.
Ejakulasi adalah keluarnya sperma dari penis. Hasilnya: hanya 1.449 relawan yang belakangan menderita kanker prostat. Dari jumlah yang terkena, kondisi 147 relawan sangat kritis. Kankernya sudah parah. Lalu Leitzmann dan koleganya membuat persentase risiko terkena kanker prostat. Menurut dia, kelompok yang cuma berejakulasi 13-20 kali sebulan hanya mengurangi risiko kena kanker prostat 14%. Ini lebih kecil dibandingkan dengan yang berejakulasi 21 kali ke atas saban bulan.
Persentase terbebas dari serangan kankernya mencapai 33%. "Artinya, makin sering berejakulasi, makin kecil kemungkinan terjangkit kanker prostat," ujarnya. Berkurangnya risiko itu lantaran ejakulasi berperan mengeluarkan bahan-bahan kimia penyebab kanker. Andai kata tak dikeluarkan, bahan-bahan tersebut akan menumpuk di kelenjar prostat dan bisa memicu kanker. Studi ini tentu mengejutkan. Sebelum ini, banyak dugaan, makin kerap berejakulasi, risikonya makin didekati kanker. Sebab, kekerapan ejakulasi menunjukkan banyaknya hormon testosteron. Makin banyak hormon seks bisa memicu pertumbuhan sel-sel kanker.
Orang pantas khawatir karena kanker prostat terbilang sangat mengganggu. Bila terkena, air mani tak bisa keluar. Pasien akan terganggu saat kencing. Air yang keluar dari kandung kemih sedikit. Kalau terus dibiarkan, bisa mengakibatkan disfungsi ereksi. Toh, ada juga yang meragukan validitas studi Leitzmann. "Apakah mereka dapat mengingat berapa kali berejakulasi beberapa tahun lalu," kata Michael Naslund, urolog dari University of Maryland Medical Center, Baltimore, Amerika Serikat.
Menurut dia, studi ini belum dapat dijadikan petunjuk baru bagi kaum laki-laki yang ingin terhindar dari penyakit itu. Sementara itu, Wimpie Pangkahila, seksolog pada Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, tak mau berkomentar lantaran harus melihat metode penelitiannya. Tapi, katanya, frekuensi hubungan seksual atau masturbasi tak terkait dengan kanker. "Berhubungan seks terlalu sering tak berbahaya sepanjang mampu," ujarnya. Sedangkan risiko kanker lebih terkait dengan faktor-faktor pemicu lain, seperti lingkungan dan gaya hidup.[10]
IV.    TIPS PENCEGAHAN ONANI
Untuk mengurangi kebiasaan onani, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Di antaranya :
  1. Perbanyak aktivitas, sehingga pikiran tidak diisi oleh lamunan-lamunan yang tidak perlu.
  2. Olahraga. Hal ini sangat bermanfaat untuk menyalurkan kelebihan energi yang dimiliki oleh kalangan remaja.
  3. Puasa. Dengan perut yang kosong, maka energi yang dimiliki bisa lebih dihemat untuk daya tahan puasa. Sehingga hasrat untuk “berbuat” pun bisa lebih dikurangi. Apalagi, dalam agama juga dianjurkan untuk berpuasa bagi siapa saja yang tidak mampu memerangi nafsu syahwatnya.
BAB III
PENUTUP
I.     KESIMPULAN
a.       Jadi secara garis besar pandangan Imam asy-Syafi’i dan para ulama yang sama-sama mengharamkan perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ karena adanya dua alasan:
        1.           Sesuai dalam al-Qur’an ayat 5-6 Surat al-Mu’minun dan diperkuat dalam ayat 7 dalam surat yang sama bahwa hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk berjima’ yaitu dengan isteri dan budaknya, tidak diperbolehkan dengan selain itu (termasuk masturbasi/ onani/ istimna’ karena dengan tangan atau alat selain kelamin isteri atau budaknya).
        2.           Dianggap tidak sesuai secara etika moral karena merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak tergolong orang yang berakhlakul karimah.
b.      Ketika dalam kondisi tdak ada jjalan lain selain dengan onani, maka hukum onani adalah legal secara syara’, dalam hal ini ada yang mengatakan makruh tanzih adapula yang mangatakan boleh (mubah).
II.  SARAN
a.       Meski ada pendapat ulama’ yang menyatakan boleh,  tapi sebaiknya kita jangan mengantisipasi dari zina dengan cara onani, karena masih ada cara yang lain untuk hal itu, misalkan dengan berpuasa. Kalau toh masih tidak mampu, maka sebaiknya menikah saja.
b.      Apa yang telah dipaparkan tentu masih sangat banyak sekali salah atau kekurangannya. Maka kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ali al Jurjawi, Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, (Kairo: Mathba’ah al-Yusufiyyah, 1931).
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Maktabah As-Syamilah, Maktabah as-syamilah.
Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul muhtaj. Maktabah as-syamilah.
Kelana Aries, dan Anton Muhajir (Denpasar) [Kesehatan, Kanker Prostat Sehat Dengan Ejakulasi, GATRA, Edisi 23 Beredar Jumat 16 April 2004].
Sabiq Sayyid, Fiqh as-Sunnah. Maktabah as-syamilah.
Syamsuddin Ibnu Abil Abas Ahmad Ibnu Hamzah Syihabuddin Ar-Romli, Nihayatul Muhtaj, Maktabah as-syamilah.
http://gerry-tk.blogspot.com/2010/03/dampak-negatif-masturbasi-onani-bagi.html.
http://www.anneahira.com/onani.htm.



             [1] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Maktabah As-Syamilah, vol.03, Hal. 97 dan Nihayatul Muhtaj, Vol.03, Hal.169.
[2] Teknik Mesin Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Wanita Masturbasi Untuk Orgasme (Surabaya, Sabtu, 12 Agustus 2000), Copyright http:// www. Yahoo.com, Akses Kamis, 24 Juli 2003, 12.56 WIB.
       [3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Maktabah As-Syamilah, Maktabah as-syamilah.
[4] Tuhfatul muhtaj, Vol.01, Hal.389. dan Nihayatul Muhtaj, Vol.01, Hal.312
[5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Maktabah As-Syamilah, Maktabah as-syamilah
        [6] Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, hlm. 436.
[7] Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Vol II, (Kairo: Mathba’ah al-Yusufiyyah, 1931), hlm. 198-199.
         [8] http://www.anneahira.com/onani.htm
         [9] http://gerry-tk.blogspot.com/2010/03/dampak-negatif-masturbasi-onani-bagi.html
         [10] Aries Kelana, dan Anton Muhajir (Denpasar) [Kesehatan, Kanker Prostat Sehat Dengan Ejakulasi, GATRA, Edisi 23 Beredar Jumat 16 April 2004].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar